DAYA TAMPUNG
TEKNIK ELEKTRONIKA (4 ROMBEL) : 144 SISWA
AGRIBISNIS TANAMAN (3 ROMBEL) : 108 SISWA
DESAIN KOMUNIKASI VISUAL (3 ROMBEL) : 108 SISWA
JALUR PRESTASI 75% | JALUR AFRIMASI 15% | JALUR DOMISILI TERDEKAT 10%
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
5. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran.
7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
SYARAT PENDAFTARAN
Seleksi Prestasi dan Seleksi Domisili Terdekat
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah.
Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Surat Pernyataan Sehat (sehat pendengaran dan tidak buta warna)
Seleksi Afirmasi
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah;
Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah;
Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS- DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023.
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
Surat Pernyataan Sehat sehat pendengaran dan tidak buta warna
JADWAL PPDB
Pengumuman PPDB
Tanggal 30 Mei 2024
Pengajuan akun dan verfikasi berkas.
Tanggal 11 s.d 24 Juni 2024
Pengajuan akun secara dari pukul 00.00 s.d 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal.
Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 11 - 24 Juni 2023 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah.
Jam Layanan : hari Senin - Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 14.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB.
Dibuka mulai tanggal 11 Juni 2024 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 24 Juni 2023 pukul 15.30 WIB.
Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA Negeri/SMK Negeri.
Aktivasi Akun
Tanggal 11 – 24 Juni 2024
dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 – 23.00 WIB (khusus tanggal 24 Juni 2024, ditutup pada pukul 15.30 WIB)
Pendaftaran dan Perubahan Pilihan
Tanggal 24 – 27 Juni 2024
Secara daring mulai tanggal 24 Juni 2024 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB
Khusus tanggal 27 Juni 2024, pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB.
Masa Tenang
Tanggal 28 s.d 30 Juni 2024
Pengumuman Hasil
Tanggal 1 Juli 2024
selambatnya pukul 23.55 WIB
Daftar Ulang
Tanggal 3 s.d 12 Juli 2024
Awal Tahun Ajaran Baru 2023 2024
Tanggal 22 Juli 2024
KONTAK & INFORMASI
PANITIA PPDB SMK NEGERI BANSARI MEMBUKA PELAYANAN UNTUK MEMBANTU PROSES PENDAFTARAN MULAI TANGGAL 11 - 27 JUNI 2024, JAM 08.00 - 15.00 WIB DI RUANG SEKRETARIAT PPDB SMK NEGERI BANSARI